Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur Berulangkali, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial HI (45) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. HI diketahui telah berulang kali mencabuli korban berinisial DS (17).



Thông tin phim

Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan pelaku HI dilaporkan oleh keluarga korban. Pelaku HI kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sekupang.

"Pelaku HI diamankan Unit Reskrim di Kelurahan Sei Harapan, Sekupang pada Senin (20/11) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Rizky, Sabtu (25/11/2023).

Rizky menjelaskan kasus itu bermula saat korban meminta izin ke orang tua pergi ke rumah temannya. Namun, hingga larut malam korban tak kunjung pulang ke rumahnya.

"Jadi pada Jumat (17/11) korban izin ke orang tuanya pergi ke rumah temannya. Hingga pukul 03.00 WIB pada hari Sabtu (18/11) korban belum pulang," ujarnya.

Orang tua korban yang saat itu mengetahui anaknya tak pulang, kemudian menghubungi korban. Namun handphone milik korban juga tak aktif.

Lalu, orang tua korban mencari ke teman anak-anaknya itu dan diketahui korban sempat meminta diantarkan ke Simpang Lampu Merah Sei Harapan Sekupang.

"Orang tua korban kemudian mencari korban ke teman-temannya. Dari keterangan teman korban, korban pada Jumat minta diantarkan ke Simpang Lampu Merah Sei Harapan Sekupang," ujarnya.

"Orang tua korban kemudian menanyakan korban kembali ke teman korban yang lain. Dari situ diperoleh informasi keberadaan korban di kawasan Sei Harapan, Sekupang. Dan orang tua melaporkan hal tersebut ke Polsek," tambahnya.


Hasil penyelidikan, polisi mengetahui jika korban berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sei Harapan. Polisi menyebut korban dibawa oleh pria berinisial DS.

"Jadi hilangnya korban DS ini rupanya dibawa oleh pelaku HI dan dari hasil penyelidikan korban DS ini telah dicabuli pelaku," ujarnya.

Kepada polisi, HI mengaku berpacaran dengan korban DS. Hubungan keduanya itu diketahui telah berlangsung dari 2021.

"Jadi pelaku mengaku pacaran dengan korban. Mereka berpacaran sudah beberapa tahun terakhir dan pencabulan yang dilakukan pelaku ke korban diketahui telah berulang," ujarnya.

"Atas kejadian pencabulan tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin," tambahnya.

Pelaku HI kini telah ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku HI dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas