Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Aksi Joget Terdakwa Penipuan Umrah di Kudus Bikin Para Korban Geram
Aksi nyeleneh dilakukan Zyuhal Laila Nova, terdakwa kasus penggelapan uang ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar. Pemilik Biro Umroh PT Goldy Mixalmina Kudus itu malah asyik berjoget, usai hanya divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.
Aksi joget yang dilakukan terdakwa yang akrab disapa Laila ini viral dan bikin geram nitizen. Sebab kelakuan nyeleneh terdakwa dilakukan di depan ratusan para korban yang tertipu ulahnya, usai menghadiri sidang di PN Kudus, Senin (29/7/2024).
Aksi joget terdakwa pun sempat viral, usai terekam melalui rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam tayangan video itu, terdakwa berbaju putih dan celana hitam yang dikawal ketat jaksa dan polisi tampak santai dan berjoget di depan para korban usai divonis penjara 3 tahun.
Vonis tiga tahun penjara bagi Laila ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya, yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan bos biro perjalanan haji dan umrah Goldy Mixalmina yakni Lyla divonis 3 tahun penjara.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menggelapkan dana ratusan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas ke bironya. Amar putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim memasuki persidangan ke-12 perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds.
Dalam sidang perkara yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kudus pada Senin (29/7/2024) malam, terdakwa Zyuhal Laila Nova terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Atas perbuatannya itu, maka Majelis Hakim PN Kudus menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, hakim PN Kudus menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang telah dijatuhkan.
Sementara itu, Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo menjelaskan, sidang putusan perkara kasus penipuan biro umroh telah dilakukan Senin (29/7/2024) malam. Pihak majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Laila terbukti dengan sah melakukan penggelapan uang nasabah calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan.
"Majelis Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara. Barang bukti uang tunai kurang lebih Rp160 juta dan sepeda motor agar dikembalikan kepada para korban," ujar Rudi saat dikonfirmasi Liputan6.com di PN Kudus, Selasa (30/7/2024) siang.
Rudi mengakui bahwa putusan majelis hakim PN Kudus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3,9 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, kata Rudi, karena ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Terdakwa juga berjanji ketika sudah keluar (bebas dari masa hukuman penjara) akan tetap memberangkatkan para jemaah yang sudah mendaftar beribadah umrah melalui bironya," terang Rudi.
Mendengar putusan dari majelis hakim PN Kudus, terdakwa mengaku menerimanya. Namun demikian, pihak JPU akan berunding terkait rencana pengajuan banding atas putusan hakim kepada terdakwa.
"Pihak JPU masih berpikir-pikir, apakah melakukan banding atau tidak. Untuk waktu pengajuan banding, maksimal tujuh hari setelah putusan," katanya.
Kemudian terkait pengembalian barang bukti uang tunai Rp160 juta dan sepeda motor kepada korban, Rudi mengaku teknis pelaksanaannya dilakukan JPU. Pihak PN Kudus hanya melakukan pengawasan dalam pelaksanaan putusan majelis hakim.
"Untuk teknis pengembalian barang bukti kepada korban menjadi tanggung jawab JPU. Apakah nanti akan dibagi rata atau bagaimana? Sebab jumlah korban cukup banyak," tukas Rudi yang sebentar lagi akan dimutasi di PN Jember Jawa Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita menilai bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan matang atas putusan yang telah disampaikannya.
Namun demikian, kata Tegar, JPU membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan apakah diperlukan banding atau langkah lainnya menyikapi hasil putusan hakim tersebut.
Komentar Pedas