Kronologi Viral Video Pria Pukul Wanita Cantik di Restoran Cepat Saji Kendari Usai Sebut Kayak Ada Alien
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita cantik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi 26 detik itu mempertontonkan seorang pria menampar wanita yang diketahui terjadi di salah satu di Rumah Makan KFC Rabam yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kadia.
Setelah sempat viral, pelaku pun diciduk polisi tanpa perlawanan. Pelaku berinisial H (29) itu berhasil diamankan pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (5/4) malam dimana korbannya bernama Indah (28) sedang makan malam bersama rekannya bernama Rizka.
Sebelum kejadian, lanjut Fitra, korban tengah bersiap membuat rekaman video dirinya sendiri.
“Saat itu korban hendak membuat video untuk dirinya sendiri melalui handphone korban, sehingga korban membelakangi temannya,” katanya.
Selanjutnya, korban membalikan badan ke arah rekannya dan ia melihat pelaku sudah ada di belakang. Korban pun dengan spontan mengeluarkan kata-kata aneh yang kemudian memancing emosi pelaku hingga pelaku langsung berdiri dan nekat menampar korban berkali-kali.
“Pelaku ini berdiri dan mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban,” ungkapnya.
Fitrayadi bilang melihat hal tersebut rekan korban langsung melerainya. Namun pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Kendari dan pelaku pun ditangkap.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Komentar Pedas