Masalah Mafia Tanah Masih Ada, Nirina Zubir Diduga pilih Golput Di Pilpres 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu menggelar sidang putusan atas kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir.



Thông tin phim


Majelis Hakim memvonis Riri Khasmita hukuman 13 tahun penjara serta denda masing-masing RP 1 miliar.

Namun, hingga saat ini masalah kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir belum kunjung terselesaikan. Hingga membuat Istri Ernest FS ini membuat unggahan yang menyampaikan jika dirinya tidak memilih Paslon capres dan cawapres di 2024 mendatang. 

"Dengan berat hati, Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada Paslon capres dan cawapres di tahun 2024.

Kenapa?

Sampai sekarang masalah tanah Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini blm ada komitmen dari calon Capres dan Cawapres untuk masalah ini.

Hayo.. sekarang adalah waktunya tuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan maslaah ini, anda mau masyarakat percaya kan?

Silahkan bapak-bapak…

@aniesbaswedan, @cakiminnow @prabowo @gibran_rakabuming @ganjar_pranowo @mohmahfudmd 

Terimakasih ajakannya @raffinagita1717 really apresiasinya. Oiya pak @jokowi masalahnya belum juga terselesaikan pak..Padahal bapak sudah memberikan instruksi langsung.

Ps: Na akan tetap voting...sayang sekali kalau na sampe gak menggunakan hak suara na..."

Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas