Mengenal BI Checking Informasi yang Buat Banyak Pelamar Kerja Gagal
BI Checking atau kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) viral karena membuat banyak pelamar kerja gagal.
Dalam sebuah unggahan di media sosial X, dulu bernama Twitter, ada perusahaan yang menerapkan syarat BI Checking untuk calon karyawannya. Alhasil, lima kandidat gagal ngantor karena didapati tak patuh dalam membayar tagihan utang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI), sesuai permohonan debitur. Umumnya, BI Checking dilakukan ketika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di sistem informasi debitur buruk," tulis OJK di situs resminya, dikutip Jumat (25/8).
Sementara itu, sistem informasi debitur alias SID adalah data berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit di bank. Sistem tersebut akan menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, SID secara bertahap dialihkan kepada OJK. Data di SID ini sangat penting terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Sedangkan blacklist bank yang umum beredar di masyarakat mengacu pada data debitur bermasalah dalam sistem informasi debitur tersebut. Jenis skor kredit, hindari Kol 5 agar tak ditolak kerja
Dijelaskan dalam unggahan viral di X tersebut, calon karyawan gagal bekerja karena punya catatan kredit dengan skor Kol 5. Ini adalah skor kredit paling buruk berdasarkan aturan OJK.
OJK menyebut riwayat kredit seseorang akan diukur berdasarkan histori kreditnya. Skor kredit dibagi berdasarkan skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol).
Komentar Pedas