Ribuan Mahasiswa UI Bergerak Menuju DPR, Ketua BEM: Demokrasi Kita Terancam
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bergerak melakukan aksi ke DPR RI. BEM UI akan berusaha mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Nomor 70//PUUXXII/2024.
Ketua BEM UI, Verrel Uziel mengatakan, sebanyak 1.100 mahasiswa UI bergerak untuk melakukan aksi di DPR RI. Terdapat tujuh tuntutan dengan intinya BEM UI tetap berpegang teguh pada keputusan MK.
“Sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah konstitusi, jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu,” ujar Verrel kepada Liputan6.com, Kamis (22/8/2024).
Sikap DPR RI yang melawan keputusan MK terkait Pilkada 2024, mendapat respons dari masyarakat dan mahasiswa, salah satunya BEM UI. Bahkan, terdapat analogi bahwa DPR RI yang seharusnya mementingkan rakyat, dianggap telah kemasukan angin.
“Saya kira publik bisa menilai masuk angin atau tidak, tapi yang jelas kalau kami menilai sudah jauh dari makna perwakilan rakyat,” tegas Verrel.
Verrel menjelaskan, berdasarkan pantauan saat Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat kerja membahas revisi UU Pilkada, hanya sekedar formalitas.
Tidak menghabiskan waktu lama, peserta rapat saat ditanya mengaku setuju.
“Saya kira membuat suatu regulasi, suatu kebijakan untuk masa depan Indonesia, 280 juta rakyat Indonesia tidak sesederhana itu,” jelas Verrel.
Melihat aksi anggota DPR RI saat pengambilan keputusan, lanjut Verrel, tidak memiliki keseriusan. BEM UI menilai, tidak ada suatu hal sungguh-sungguh DPR terkait masa depan bangsa, terutama soal demokrasi.
“Masa depan kita, terutama soal demokrasi kita terancam,” ucap Verrel.
Verrel mengungkapkan, atas sikap DPR RI dalam menggelar rapat pengambilan keputusan terdapat kepentingan lain. Pihaknya telah mencium kepentingan lain sudah lama.
“Kita endus kepentingan siapa, itu sudah kita ketahui bersama bagaimana Presiden Joko Widodo dengan segala daya upayanya berusaha untuk tetap mempertahankan kekuasaan, menyusupi lewat partai politik, lewat segala kebijakan yang dilahirkan saat ini, yaitu upaya dia untuk mengamankan posisinya pasca nanti lengser dari posisi Presiden Republik Indonesia,” ungkap Verrel.
Sementara, Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).
Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.
"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.
Komentar Pedas