Viral Bendera Malaysia Ditempel di Rusun Singapura, Netizen Tersulut
Warganet di Singapura heboh usai sebuah video viral yang dianggap penghinaan terhadap bendera negara lain di sebuah apartemen. Video tersebut viral dan menyulut berbagai komentar.
Video itu menunjukkan sebuah bendera Malaysia dibentangkan berdampingan dengan bendera Singapura di Housing Development Board atau rusun di Singapura. Video viral itu menyebut peristiwanya terjadi di Yishun.
Namun, otoritas setempat Nee Soon Town Council menyebut video itu bukan diambil di kompleks rusun wilayah Yishun. Mereka mengatakan tak ada bukti pendukung bahwa video itu diambil di Yishun.
"Di mana pun lokasinya, penting bagi semua penduduk untuk memperhatikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Lambang Nasional, segala pengibaran bendera atau lambang nasional apa pun yang bukan milik Singapura di depan umum dianggap sebagai pelanggaran," kata dewan kota dikutip dari Asiaone, Kamis (15/8/2024).
Apa yang dianggap sebagian orang sebagai bentuk solidaritas antara negara-negara tetangga mungkin akan membuat seseorang mendapat masalah.
Netizen pun heboh perang komentar soal video ini. Ada yang merasa tersinggung dan marah, tak sedikit juga yang menganggap hal ini adalah bentuk solidaritas yang damai.
"Bendera [Malaysia] hanya dapat dikibarkan di Komisi Tinggi dan Kedutaan Besar, dan rata-rata warga [Singapura] tidak dapat dengan santai mengibarkan bendera negara lain di rumah mereka. Jika seseorang di Malaysia menggantungkan bendera Singapura di depan pintu mereka, kemungkinan besar mereka juga akan menghadapi protes." kata salah seorang netizen.
"Kalau (itu salah satu) blok tetanggaku, aku akan mempertanyakannya. Menurutku itu tidak sopan," tulis netizen lainnya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang baik dan menganggapnya sebagai "pertunjukan solidaritas" terhadap Malaysia, yang juga merayakan hari nasionalnya pada bulan Agustus.
"Kelihatannya indah. Saya pribadi menganggapnya sebagai tanda solidaritas," kata seorang netizen sementara yang lain menulis: "Oke, bagus. (Kami) berteman selamanya."
"Kami memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat, tidak ada salahnya mengibarkan kedua bendera tersebut," komentar netizen lainnya.
Tahun lalu, bendera China yang dipajang di luar balkon sebuah kondominium di Hillview Avenue di Bukit Batok mendapat perhatian dengan cara yang sama.
Undang-Undang Lambang Nasional menyatakan bahwa pengibaran bendera atau lambang nasional apa pun yang bukan milik Singapura di depan umum dianggap sebagai pelanggaran.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena melanggar hukum dapat menghadapi denda hingga 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,9 juta (kurs Rp 11.913), hukuman penjara hingga 6 bulan, atau keduanya.
Namun ada pengecualian terhadap UU tersebut. Ini termasuk perwakilan diplomatik negara asing di Singapura, yang izinnya telah diberikan oleh pemerintah, serta di kapal dan pesawat terbang.
Komentar Pedas