Viral Buang Anjing hingga Diterkam Buaya 3 Pria Kaltara Diamankan
Tiga pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan aksi keji dengan membuang seekor anjing ke sungai hingga diterkam buaya. Aksi ketiganya terekam kamera hingga viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di area perusahaan JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan. Ketiganya merupakan pekerja di perusahaan tersebut.
"Informasinya memang demikian (di Sembakung). Di kawasan perusahaan kayaknya itu," ujar Iptu Sunarta, dilansir detikSulsel, Jumat (16/6/2023).
Sunarta mengatakan tiga orang dalam video tersebut telah ditangkap. "Informasinya sudah diamankan oleh pihak sekuriti dan petugas pengamanan yang ada di sana. Tinggal diarahkan di Polres Nunukan," ungkapnya.
Sunarta mengaku belum mengetahui motif ketiga pelaku. Dia mengungkap para pelaku tengah dalam perjalanan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasinya sudah diamankan oleh pihak security dan petugas pengamanan yang ada di sana. Tinggal diarahkan di Polres Nunukan,” ungkapnya.
Sunarta mengaku belum mengetahui motif dari ketiga pelaku. Dia mengungkap para pelaku tengah dalam perjalanan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Belum tau (kapan kejadiannya), arahan dari bapak Kapolres pelaku akan di bawa ke Polres untuk diinterogasi di sana,” pungkasnya.
Lantas anjing yang ditangkap itu kemudian diayunkan oleh dua orang tersebut dan dilempar hingga dimakan buaya. Usai melempar anjing hidup itu ke buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video tersebut.
Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing ke arah buaya itu.
Doni mengatakan pagi ini sejumlah aliansi pecinta satwa akan menuju Nunukan, melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter."
"Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ungkap Doni saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2023).
Doni mengecam video tersebut.
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ungkap Doni.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.
Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.
Selain itu, perbuatan itu juga bisa disangka Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Komentar Pedas