Viral Fortuner Hampir Picu Tabrakan karena Exit Tol Terlewat, Begini Etikanya

Etika berbelok di jalan raya tak bisa sembarangan. Baru-baru ini viral pengemudi Fortuner asal belok ketika hendak berpindah lajur di tol. Bagaimana seharusnya jika berbelok arah di tol?



Thông tin phim


Jangan Ditiru, Aksi Sopir Toyota Fortuner Potong Lajur di Jalan Tol Halaman  all - Kompas.com

Di media sosial viral pengendara Fortuner hampir menjadi pemicu tabrakan beruntun. Pengendara mobil Toyota Fortuner berkelir hitam itu tiba-tiba ngerem mendadak, berpindah lajur, dan keluar tol.

Diduga, pengendara mobil Fortuner itu hampir terlewat gerbang keluar tol. Dia memaksa ngerem mendadak dan berpindah lajur, hingga keluar tol melintasi marka jalan chevron sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Dalam video yang dibagikan akun instagram @dashcam_owner_indonesia, yang terekam dalam kamera dashcam mobil, sebuah Toyota Fortuner hitam memotong lajur dari kanan ke kiri. Padahal dari belakang terdapat pengendara lain yang sedang melaju, termasuk pengguna kamera dashcam yang menangkap momen tersebut.

Pengendara Fortuner itu pun hampir menjadi pemicu tabrakan beruntun. Beruntung, mobil-mobil di belakangnya masih sempat ngerem sehingga terhindar dari kecelakaan.

Terkait kejadian ini, praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan seharusnya pengendara yang terlewat gerbang keluar tol mencari alternatif lain. Memaksa keluar di gerbang tol yang terlewat justru bisa memicu kecelakaan.

"Kalau arah exit tol sudah terlewat, etikanya ya keluar di exit berikutnya. Bukan melambat, berhenti atau bahkan mundur," ucap Sony kepada detikcom, Senin (3/7/2023).

Dia bilang, berhenti tidak dianjurkan di jalan tol kalau bukan di bahu jalan dan mengalami keadaan darurat. Itu pun harus dengan melakukan deselerasi atau pengurangan kecepatan secara bertahap.

"Caranya melihat spion ke belakang, dibarengi dengan lampu hazard yang menyala," katanya.

Viral Fortuner Hampir Picu Tabrakan karena Exit Tol Terlewat, Begini  Etikanya

Melaju pelan juga tidak berarti aman. Sebab, ada batas kecepatan minimal di jalan tol. Apalagi, jalan tol memang dibuat untuk menyelaraskan kecepatan supaya bebas hambatan.

"Banyak etika yang salah dalam melakukan pengurangan kecepatan dan berhenti di jalan tol karena faktor bingung, tidak tahu arah dan salah arah. Sebenarnya mudah. Kan jalannya terbatas, rapi, arah pemisah atau keluar jalan jelas ada petunjuknya, jadi selama pengemudi fokus, kontrol kecepatan/tidak ngebut dan juga melakukan kebiasaan membaca rambu-rambu petunjuk lalin, pasti tidak melakukan dua hal di atas yang bisa menyebabkan tabrak belakang," jelasnya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, mengatakan gerakan spontan ketika hendak berbelok berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tidak sedikit mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).

Budiyanto mengungkapkan berpindah lajur sudah diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 1 dan 2. Dalam pasal itu disebutkan, pengendara yang hendak pindah lajur harus waspada akan keadaan sekitar.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," bunyi pasal 112 ayat 2.

Budiyanto juga menegaskan pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut apalagi hingga menyebabkan celaka, maka harus siap dengan konsekuensinya sesuai dengan pasal 25 UU Nomor 22 tahun 2009.

"Pengendara ranmor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 294, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas