Viral Kisah Ayah Korban Asusila Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta, Cari Keadilan ke Presiden Jokowi
Seorang ayah asal Tebo, Jambi, bernama Anang Setiawan berjalan kaki menuju Jakarta demi mencari keadilan.
Anang Setiawan adalah warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Aksi jalan kaki ini dilakukan Anang Setiawan melakukan mulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta.
Alasan dirinya berjalan kaki ke Jakarta karena ingin mencari keadilan atas kasus asusila yang menimpa anaknya.
Pelaku asusila terhadap anaknya itu dijatuhkan vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo, yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.
Selain itu, Anang Setiawan juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan oleh pengadilan.
Ingin Bertemu Presiden Jokowi
Anang Setiawan mengatakan, dirinya berjalan kaki ke Jakarta ingin menemui Presiden Jokowi untuk mencari keadilan.
"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).
Anang mengaku, dirinya sudah bosan menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.
Dalam melakukan aksinya, Anang Setiawan tidak sendirian.
Ia berjalan kaki ke Jakarta bersama anak dan istrinya, dengan membawa bekal ala kadarnya.
Anang menyebut, aksi jalan kaki ini akan ia hentikan apabila banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.
Perjalanan Kasus
sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).
Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan bahwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Komentar Pedas