Viral Truk Oleng Bahayakan Pengguna Jalan, Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara
Kejadian truk oleng kembali meresahkan pengguna jalan lain karena aksinya yang membahayakan. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah memberikan sanksi kepada para sopir truk oleng.
Sebagaimana diunggah akun X (Twitter) @jancooeek, tampak sebuah truk berkepala putih dan bak berwarna biru itu bergoyang-goyang di jalan yang padat.
“Hobi koplak, membahayakan pengguna jalan lain,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video terlihat sebuah truk berjalan cepat sambil meliuk-liuk dengan lalu lintas yang padat di depannya. Beruntung sang sopir masih bisa mengendalikan truknya dengan baik sehingga tidak menabrak antrean mobil di depannya.
Pada tayangan lainnya juga memperlihatkan sopir truk tersebut melakukan aksi berbahayanya di belakang sepeda motor yang sedang melaju pelan. Akhirnya, pengendara motor tersebut mengalah dan membiarkan truk tersebut mendahuluinya.

Pada bagian depan truk, sopir tersebut melepas bemper dan hanya menyisakan fender ban depan. Ketika melakukan aksinya, sopir tersebut berusaha menggoyangkan truk hingga fender bagian bawah terkena aspal.
Namun, aksi berbahaya ini disaksikan banyak orang yang membuat pelaku merasa apa yang dilakukannya benar. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa melanggar undang-undang.
Warganet yang melihat hal tersebut geram. Warganet merasa heran dengan orang-orang yang menyaksikan hal tersebut. Padahal, hal tersebut bisa berbahaya bagi mereka karena truk bisa terbalik dan menimpa mereka yang berada di pinggir jalan.
Aksi truk oleh bisa dijerat hukum, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta.
Komentar Pedas