Yadi Sembako Trauma dan Tak Sudi Lagi Kerja Bareng Gus Anom Akibat Kasus Cek Kosong Rp198 Juta
Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yadi Sembako rupanya berbuntut panjang. Pekan ini, ia diperiksa penyidik Polres Metro Tangerang Selatan selama 5 jam terkait cek kosong Rp198 juta yang dilaporkan Muhammad Adri Permana pada 12 September 2023.
Kasus ini bermula ketika event organizer milik Muhammad Adri Permana direkrut untuk mengurus peluncuran PT Gudang Artis, Agustus 2023. Muhammad Adri Permana menyebut Gus Anom sebagai komisaris perusahaan yang memerintahkan penyelenggaraan acara tersebut.
Honor dijanjikan cari pada 28 Agustus 2023. Janji itu rupanya berujung tragedi cek kosong. Walhasil, Muhammad Adri Permana memolisikan Yadi Sembako selaku Direktur PT Gudang Artis. Yadi Sembako disebut menandatangani MOU dengan Muhammad Adri Permana.
Kini, hubungan Yadi Sembako dan Gus Anom dikabarkan memburuk. “Saya tidak bilang putus (hubungan dengan Gus Anom), saya tidak bilang putus,” kata Yadi Sembako. Meski demikian, ia mengaku kapok dan tak sudi lagi kerja sama dengan Gus Anom ke depan.
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/10/2023), Yadi Sembako telah mempelajari sejumlah pernyataan Gus Anom setelah dugaan penipuan dan penggelapan ini meledak. Bintang film Susuk Pocong menyayangkan pernyataan itu.
“Tapi saya sudah melihat statement-statement-nya Gus Anom dari keluarga saya. Walaupun enggak semuanya karena saya dilarang banget sama keluarga saya buat nonton tayangan-tayangan yang ada nama sayanya tentang berita (penipuan dan penggelapan) ini,” imbuhnya.
“Kalau dibilang kapok, saya sudah mempelajari ya. Mempelajari dari sekian banyak rentetan kejadian ini sampai nama saya seperti ini yang saya kawal dari nol karier sampai saat ini luar biasa. Itu saya menghormati beliau pernah ada di dalam hidup saya,” aku Yadi Sembako.
Masih segar dalam ingatannya, Gus Anom mengajarinya mengaji dan selawat. Kini ia jadi pengusaha. Tak lama setelahnya, nama Yadi Sembako terseret dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Muhammad Adri Permana membidiknya dengan 372 dan 378 KUHP.
Komentar Pedas