Amuk Suami di Bondowoso Bunuh Pria yang Setubuhi Istri di Depan Matanya
Jarum jam dinding di rumah Maryono alias Hafi menunjukkan pukul 22.00 WIB. Malam itu, pria 40 tahun tersebut berpamitan ke Sunasti, istrinya hendak pergi menjaga ladang jagung miliknya. Maryono berangkat ke ladang dengan membawa sebilah celurit dan senter.
Maryono lalu keluar jalan kaki dari rumahnya yang berada di Dusun Petung, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso. Tak ada yang janggal dengan kegiatan harian Maryono itu.
Namun saat belum jauh berjalan dari rumahnya, perasaan Maryono merasa tidak enak dan tak seperti biasanya. Maryono lalu memutuskan kembali ke rumah saat itu juga.
Benar saja, setiba di depan rumahnya, Maryono mendapati pintu depan ternyata masih terbuka padahal malam sudah larut. Karena penasaran, Maryono lalu segera masuk ke rumahnya.
Betapa kagetnya Maryono saat di dalam rumah, ia melihat langsung istrinya tengah berhubungan intim dengan pria lain. Saat dipergoki Maryono, posisi Sunasti tengah dalam pangkuan pria selingkuhannya itu.
Sunasti yang kaget dengan kedatangan suaminya lalu segera turun dari pangkuan selingkuhannya. Maryono yang masih tercengang dengan apa yang dilihatnya ini kemudian dipukul oleh selingkuhan istrinya.
Pukulan itu dapat dihindari Maryono. Duel antara Maryono dan dengan selingkuhan istrinya pun tak terhindarkan. Maryono lalu menghunuskan celuritnya dan menghujamkannya ke tubuh selingkuhan istrinya sebanyak dua kali.
Duel tak imbang ini dimenangkan Maryono. Tubuh selingkuhan istrinya itu ambruk tewas bersimbah darah di lokasi. Suasana desa yang hening pada Minggu, 30 Juni 2013 malam itu sekonyong-konyong menjadi geger.
Warga yang mengetahui hal ini lalu melaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke polisi. Sedangkan jenazah selingkuhan istri Maryono dievakuasi ke RSUD Koesnadi Bondowoso untuk diautopsi.
Dari hasil visum atau pemeriksaan jenazah, Pria yang dibunuh Maryono diketahui bernama Jatim alias Sunardi. Warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Klabang itu tewas akibat luka sabetan celurit di paha dan pergelangan tangan hingga pembuluh nadi putus.
Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto mengatakan usai olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya lalu mengamankan Maryono. Sedangkan korban adalah Sunardi yang tak lain selingkuhan istri Maryono.
"Pelaku sudah kami tangkap tidak sampai 24 jam. Pelakunya yaitu suami dari pacar korban," ujar Bonny saat itu.
Selanjutnya Maryono menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Di hadapan penyidik ia mengakui pembunuhan karena kalap melihat dengan mata kepalanya Sunardi menyetubuhi istrinya.
Meski demikian, Maryono tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia kemudian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia segera menjadi pesakitan di persidangan.
Pada Kamis, 12 September 2013, ia menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Dalam sidang ini, Maryono didakwa Pasal primair 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Namun pada sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 Oktober 2013, jaksa menuntut Maryono dengan pidana penjara 6 tahun penjara. Jaksa menilai Maryono tak terbukti melakukan pembunuhan tapi penganiayaan menyebabkan kematian.
Sidang putusan pun tiba pada Rabu, 30 Oktober 2013, terdiri dari hakim ketua Basman, dan dua hakim anggota I Wayan Sugiartawan dan Diah Sutji Imani menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara. Maryono dinilai terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian.
"Menyatakan terdakwa Maryono bin Sumin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan matinya orang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maryono bin Sumin dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua Basma saat membacakan amar putusannya.
Komentar Pedas