KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka
KPK menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap jenderal bintang tiga itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa kemarin.
"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).
Total ada 5 tersangka yang dijerat. Henri dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Letkol Afri Budi Cahyanto. Afri merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Sementara 3 tersangka pemberi suap ialah:
Penerimaan suap diduga hingga puluhan miliar rupiah. KPK berkoordinasi dengan pihak TNI dalam penanganan kasus ini.
- Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati
- Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati
- Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama
Dua tersangka penerima suap diserahkan KPK ke pihak TNI. Sementara 3 orang swasta tersangka pemberi suap ditangani KPK.
Kasus suap diduga terkait dengan pengaturan sejumlah proyek di Basarnas. KPK menjelaskan, pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek pekerjaan, yakni:
Konstruksi Kasus
- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar
- Pengadaan Public Safety Driving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar
Agar mendapat 3 proyek itu, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi. Afri Budi ialah orang kepercayaan Henri.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak,” kata Alexander Marwata.
“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi),” imbuhnya.
Henri Alfiandi disebut siap mengkondisikan pemenang tender tersebut.
Perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
KPK mengungkap ada dua upaya pengkondisian pemenangan lelang sebagaimana perintah Henri Alfiandi, yakni:
a. Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS;
Uang 'Dana Komando'
KPK mengungkap bahwa uang dalam kasus ini diistilahkan sebagai 'Dako (Dana Komando)'. Penyerahan dilakukan dalam dua bagian, yakni:
1. Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
2. Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.
Kasus ini terungkap dalam OTT pada Selasa (25/7). Saat itu, KPK menangkap Mulsunadi dkk di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. Sementara Afri ditangkap di restoran daerah Jatisampurna, Bekasi.
Diduga, sudah terjadi transaksi penyerahan uang dari Mulsunadi kepada Afri sebagai perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata Alex.
Informasi yang diperoleh KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
"Sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," sambung Alex.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Dua tersangka sudah ditahan penyidik, yakni Marilya di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Roni Aidil di Rutan Gedung ACLC KPK.
Ditahan dan Diserahkan ke POM TNI
Mulsunadi tidak ikut terjaring dalam OTT KPK. KPK mengultimatum Mulsunadi untuk segera menghadap penyidik.
Tiga orang swasta tersangka pemberi suap ditangani oleh KPK. Namun, dua tersangka pemberi suap dari TNI diserahkan ke Puspom TNI.
"2 orang tersangka HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
Tiga tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Belum ada keterangan mengenai pasal yang dijerat kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Dalam OTT, Afri Budi yang terjaring operasi senyap itu. Sementara Henri tidak ikut diamankan.
Komentar Pedas