Mulyono Hingga Marie Antoinette Viral di Medsos, Menkominfo Respons
Usai sejumlah topik terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU Pilkada) yang mengaitkan kepada keluarga Presiden Jokowi viral di media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi respons.
Badan Legislatif (Baleg) DPR, sebelumnya menyepakati revisi UU Pilkada, yang bakal menganulir aturan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat kepala daerah, hanya dalam tempo 7 jam.
Langkah ini direspons kemarahan publik yang geram dengan rangkaian aksi diduga buat memperpanjang dan memperluas kekuasaan dinasti politik tertentu.
Selain demo di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta, penolakan juga ramai terjadi di media sosial. Sejak Kamis (22/8) pagi, beberapa kata kunci terkait penolakan RUU Pilkada viral.
Beberapa di antaranya mengaitkan dengan Jokowi dan keluarganya; #TolakPolitikDinasti (dikaitkan dengan keluarga Presiden, trending topic nomor satu nasional per pukul 20.44 WIB), Mulyono (dikaitkan dengan Jokowi, trending topic peringkat 6 nasional pada waktu yang sama), hingga Marie Antoinette (dikaitkan dengan menantunya Erina Gudono, trending pada siang).
Budi Arie pun merepons dengan meminta "ruang publik dijaga bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik."
"Jangan sampai dinamika seputar pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi," ujar dia, dalam siaran pers, Kamis (22/8).
Ia, yang merupakan Ketua Umum Projo, kelompok relawan pendukung Jokowi, menilai "kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warga bangsa ini menyikapi perbedaan pendapat."
"Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak," tuturnya.
Terlebih, kata Budi Arie, sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.
Menkominfo menyebut hari ini DPR menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Artinya, kata dia, putusan MK mengenai aturan pilkada akan berlaku jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR.
"Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku," kata Menkominfo.
Menurutnya, fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media.
Pemerintah berharap dinamika di masyarakat tersebut bakal berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman. Pilkada serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November yang akan datang, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Proses RUU Pilkada itu sendiri kini dihentikan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan MK.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata dia, dalam kicauannya di X.
Komentar Pedas