Polisi Bakal Hentikan Kasus Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi
Pihak kepolisian menampik adanya tekanan terkait pelaksanaan restorative justive dalam kasus dugaan pelanggaran ITE siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff.
"Secara aturan memang ada ya. Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto melalui telepon, Selasa (6/6/2023).
Andi mengatakan, pelaksanaan restorative justice untuk mendukung hak anak dan untuk menjernihkan persoalan dari semua pihak.
Dia mengatakan upaya mediasi akan diutamakan dalam mengusut laporan pelanggaran ITE oleh siswi SMP. "Dalam minggu ini, kedua pihak akan kita hadirkan untuk proses mediasi," kata Andi singkat.
Dengan demikian, pihak kepolisian akan berupaya kedua belah pihak, tidak melanjutkan proses hukum terkait laporan dari Pemkot Jambi. Seperti diberitakan sebelumnya, siswi SMP dilaporkan Pemkot Jambi dengan UU ITE, lantaran videonya yang viral di media sosial, bukan bentuk dari kritikan tetapi pelanggaran yang mengarah pada Sara, karena ada kata Firaun dan Iblis yang dikaitkan dengan Pemkot Jambi.
Fadiyah juga telah membuat permintaan maaf melalui akun TikToknya pada Minggu (4/6/2023). M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi mengatakan, permintaan maaf dari Syarifah ini, direspons positif oleh Pemkot Jambi.
Setelah ada permintaan maaf dari pelaku, maka Pemerintah Kota Jambi sudah memaafkan dan akan mencabut laporan.
Komentar Pedas